Berikut adalah beberapa pertanyaan tentang Loka Kahuripan Sukabumi...
LRSODH “Kahuripan” Sukabumi kepanjangan dari Loka Rehabilitasi Sosial Orang dengan HIV “Kahuripan” Sukabumi. Kami adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah Kementerian Sosial yang berfokus pada layanan terhadap orang dengan HIV.
LRSODH “Kahuripan” Sukabumi melayani 7 provinsi, yaitu :
- Banten
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- DI Yogyakarta
- Bali
Terdapat 34 LKS / KDS di 7 provinsi Jawa-Bali yang sudah bekerja sama dengan LRSODH “Kahuripan” Sukabumi.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di bagian :
LAYANAN >> Layanan Mitra LKS/KDS >> DATA LKS / KDS
Orang dengan HIV yang berada di wilayah jangkauan Jawa – Bali
Terdapat 3 program di LRSODH “Kahuripan” Sukabumi, yaitu : ‘
- Program layanan berbasis keluarga
Pelayanan yang diberikan bagi ODH yang sudah melakukan open status pada keluarga. Pelayanan ini melibatkan peran keluarga untuk memberikan bantuan/dukungan dalam pelayanan ODH.
- Program layanan berbasis komunitas
Pelayanan sosial yang dilakukan di LK / KDS yang telah ditunjuk oleh lembaga sesuai dengan masing-masing daerah/wilayah
- Program layanan berbasis residensial
Pelayanan sosial yang dilakukan di LRSODH “Kahuripan” Sukabumi, ditujukan bagi ODH yang tidak memiliki tempat tinggal, atau bahkan bagi ODH potensial yang bisa menjadi pendamping di LKS/KDS kelak.
- Tidak ada batasan usia
- ODH dengan disfungsi sosial
- ODH komplikasi atau paliatif (memiliki banyak gangguan penyakit) atau sudah mengarah pada kondisi AIDS
- ODH yang membutuhkan penanganan khusus (penanganan cepat)
- Telah open status pada keluarga
- Tidak ada batasan usia
- ODH dengan disfungsi sosial
- ODH tanpa komplikasi
- ODH yang memiliki keterampilan / pekerjaan
- Masih memiliki tanggungan keluarga
- Siap untuk mengikuti kegiatan di LKS/KDS masing-masing daerah
- Berdomisili di lokasi LKS/KDS yang ditunjuk
- Berusia 18 – 59 Tahun
- ODH dengan disfungsi sosial
- ODH tanpa komplikasi dan mampu melaksanakan activity daily living
- Mendapat diskriminasi dari keluarga / masyarakat
- Membutuhkan perlindungan sementara
- Memiliki KTP dan BPJS yang masih aktif
- ODH potensial yang siap dilatih untuk menjadi pendamping LKS
- Photo Copy KK dan KTP Calon PPKS
- Surat Rujukan Medis dengan melampirkan hasil tes VCT dan CD4
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab/Kota
- Mengisi Form yang disediakan oleh loka(diisi setelah tiba di loka)
- Mendatangani Surat Perjanjian Pelayanan (diisi setelah tiba di loka)
Tidak ada batasan waktu untuk layanan residensial LRSODH “Kahuripan” Sukabumi, tergantung pada hasil asesmen yang dilakukan oleh petugas asesmen.
- Pekerja sosial
- Dokter dan Perawat
- Penyuluh Sosial
- Psikolog
- Instruktur keterampilan
TERAPI BIO – PSIKOSOSIAL – MENTAL SPIRITUAL – VOKASIONAL
- Terapi biologis : Terapi fisik, pemeriksaan kesehatan
- Terapi psikososial : penyuluhan sosial, penyuluhan psikologi, dinamika kelompok, terapi pekerja sosial
- Terapi mental spiritual : Bimbingan spiritual
- Terapi vokasional : Keterampilan tangan, sablon, tata boga, keterampilan perkebunan serta budidaya ikan dan ayam.
- Perorangan (melalui LKS / KDS setempat)
- Keluarga (melalui LKS / KDS setempat)
- Rumah sakit
- Balai / Loka / Panti
- LKS / KDS
- Dinas Sosial
- Laporan dari media online
- Outreach (penjangkauan) melalui pekerja sosial, TRC, TKSK, PSM, Pendamping, LKS/KDS, pendamping sosial lainnya, K/L lain
- Hubungi kami melalui telepon di (0266) 537033
- Whatsapp di nomor : 0813.8417.8997 (admin : si mochi)
- Follow kami di :
- Instagram : kahuripansukabumi
- Twitter : @kahuripankemsos
- Facebook : Kahuripan Sukabumi
- Youtube : Kahuripan Sukabumi
Berikut adalah pertanyaan terkait dengan program ATENSI ...
Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) merupakan program Kementerian Sosial yang berbentuk perlindungan sosial dan bertujuan untuk memberikan pelayanan / bantuan sosial kepada orang dengan masalah kesejahteraan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak dan dapat melakukan fungsi sosialnya dengan baik.
Tujuan dari program ATENSI adalah untuk mengembangkan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar serta memiliki kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial yang memadai. Fokusnya adalah membantu orang dengan disfungsi sosial untuk dapat meningkatkan dan mengembalikan keberfungsian sosialnya.
- Dukungan pemenuhan hidup yang layak
- Perawatan sosial
- Dukungan keluarga
- Terapi fisik, psikososial, mental spiritual
- Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
- Bantuan dan asistensi sosial
- Dukungan aksesibilitas
- Pendekatan berbasis keluarga : melibatkan keluarga dalam pelaksanaan intervensi
- Pendekatan berbasis komunitas : melibatkan komunitas atau dukungan dari kelompok sebaya untuk pelaksanaan program intervensi
- Pendekatan berbasis residensial : program rehabilitasi sosial yang dilaksanakan di Loka/Balai setempat